Kajian Fiqh Pwk Persis Mesir di Bulan Ramadhan 1434 H (1)

MEMAHAMI ESENSI INFAK DAN SEDEKAH DALAM ISLAM

Oleh : Muhammad Ikhwanul-Haq**

A.     PENDAHULUAN

Islam adalah agama yang sempurna. Ajaran Islam sangat memperhatikan dan mengatur seluk-beluk kehidupan manusia dari mulai masalah yang simpel sampai masalah yang sangat rumit, juga dari mulai masalah terkecil sampai masalah yang sangat besar, dari masalah keluarga sampai pemerintahan, semuanya diatur dalam Islam. Hal ini membuktikan bahwa Islam adalah satu-satunya jalan hidup yang harus ditempuh oleh setiap manusia dalam menapaki kehidupan dunia ini, supaya manusia tidak tersesat kemana ia harus melangkah, dan supaya ia selamat sampai tujuannya kelak.

Allah swt berfirman dalam surat Ali Imran ayat 19 , “Sesungguhnya agama (yang diridhoi) di sisi Allah adalah Islam.” (QS. Ali-Imran : 19)

Dari ayat tersebut sudah tersirat dalam benak kita semua sebagai orang yang beriman pada Allah dan al-Quran, bahwa sesungguhnya tidak ada satupun agama di dunia ini yang diridhoi oleh Allah swt. melainkan ad-Dînul Islâm (agama Islam).

Kebenaran agama ini sudah tidak bisa dibantahkan lagi oleh pendapat para ilmuwan sepintar apapun dan sejenius apapun, bahkan mereka mencoba memutarbalikan fakta di dalam agama Islam dan mencoba merubah esensi agama Islam itu sendiri, tapi hasilnya mereka gagal, malah banyak dari kalangan ilmuwan setelah mempelajari Islam mereka berserah diri dan mengucapkan dua kalimat syahadat karena mereka tidak mampu menguraikan ketakjuban mereka dengan agama Islam ini. Hal ini telah Allah janjikan bahwasannya tidak akan ada yang mampu merubah dan mengganti ajaran Islam satu hurufpun, karena Allah sudah menjaminnya dalam al-Quran bahwasannya al-Quran sebagai sumber pedoman ajaran Islam akan terlindungi sampai kapanpun.

Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan al-Quran, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.” (QS. Al-Hijr : 9)

Ayat ini memberikan jaminan tentang kesucian dan kemurnian al-Quran sampai kapanpun dan selama-lamanya. Dan buktinya sampai sekarang ajaran Islam masih terpatri kuat dalam hati orang-orang yang berserah diri (muslim), dan ajarannya tetap tegak di muka bumi ini sampai hari akhir atau kiamat tiba. Subhânallah, sangat luarbiasanya agama Islam ini, tidak ada satupun umat manusia bisa menandingi kesempurnaan agama Islam ini, karena agama ini mutlak sumbernya dari Allah swt. sang pemilik alam dan jagad raya ini. Yang tahu seluk-beluk dan detail semua makhluk ciptaan-Nya. Akantetapi manusia selalu menyombongkan diri untuk enggan menerima Islam sebagai agamanya. Na’udzubillâhi min dzâlik.

Sebagaimana yang kita ketahui, di dalam ajaran Islam mengatur berbagai aspek dan sendi kehidupan, tidak hanya mengatur masalah habblu minallâh  saja,  yang menghubungankan secara vertikal antara hamba dan Rabbnya. Akantetapi Islam juga mengatur masalah habblu minan-nâs atau mu’âmalah baina an-nâs, yaitu hubungan horizontal antara manusia dengan sesamanya, yang mengurusi masalah pergaulan dan sosialisasi di antara manusia.

Contoh konkretnya adalah infak dan sedekah, yang dibahas oleh para ulama Islam dalam kategori ibadah muamalah, atau sering dimaksud dengan ibadah sosial. Yang mana praktek ibadah ini yaitu menghubungkan langsung antara manusia satu dengan yang lainnya, bertujuan untuk menjaga keutuhan bermasyarakat yang ideal, saling membantu dan menolong dari segi materil dan moril guna mewujudkan rasa saling menyayangi, rasa saling mengasihi, dan rasa saling perhatian antar sesama umat manusia.

***

B.      PEMBAHASAN

B. a Definisi Infak Menurut Bahasa

Yang pertama definisi kata “infak” ditinjau dari segi bahasa. Menurut kamus ”Lisânul ‘Arab” kata ini satu akar kata dengan kalimat نفق-ينفق-نفوقا yang berarti مات-يموت-موتا yaitu mati atau sesuatu yang mati, dikatakan نفق الحيوان yang berarti hewan itu telah mati. Atau bersumber dari kalimat نفق-ينفق-نفاقا yang berarti راج yaitu laku atau laris, dikatakan نفقت السلعة yang berarti barang dagangan itu telah laku dan laris (terjual). Akantetapi kalimat yang paling mendekati dengan kata “infak” ini yaitu berasal dari kalimat أنفق-ينفق-إنفاق yang berarti صرف-يصرف-صرفا yaitu membelanjakan atau menghabiskan, dikatakan أنفق المال yang berarti membelanjakan atau menghabiskan harta.1 Hal ini dapat dilihat dalam firman Allah swt. berikut ini :

Dan belanjakanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang kematian kepada salah seorang di antara kamu; lalu ia berkata: “Ya Rabb-ku, mengapa Engkau tidak menangguhkan (kematian)ku sampai waktu yang dekat, yang menyebabkan aku dapat bersedekah dan aku termasuk orang-orang yang saleh?” (QS. al-Munâfiqûn : 10)

Dan jika dilihat dari sumber dan asal katanya, penulis mendapatkan asal kata“infak” ini berasal dari mashdar atau kata benda dari kalimat أنفق-ينفق-إنفاق yang berarti “pembelanjaan”. Dan al-Imam ar-Râgib al-Ashfahânî berpendapat dalam kitabnya yang bernama “Mu’jam Mufradât Alfâdz al-Qurân” bahwasannya kata “infak” yang dimaksud sering dikaitkan penggunaannya dengan kata al-mâl atau harta, dan terkadang juga dengan kata-kata atau istilah-istilah yang lainnya, dan terkadang infak itu ada yang bersifat wajib, dan ada juga yang bersifat sunnah atau hanya sebatas anjuran saja.2 Salah satu contohnya juga dapat dilihat dalam ayat al-Quran berikut ini :

Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. al-Baqarah : 195)

Dengan melihat makna infak dari berbagai sumber yang penulis paparkan, penulis beranggapan bahwasannya kata “infak” ini mengandung makna yang dekat dengan kata pembelanjaan, penghabisan, atau sesuatu hal yang asalnya ada menjadi tidak ada (hilang secara zahir) setelah dilakukan proses infak ini.

Dan adapun kata “nafkah” yang masih memiliki hubungan erat dengan kata “infak” dan mempunyai satu akar kata yang sama, mempunyai arti sebagai “harta atau sesuatu hal yang diinfakkan”.3 Contohnya dapat diliha dalam beberapa ayat berikut ini :

”Apa saja yang kamu nafkahkan dari  sebuah nafkah (harta) atau  apa saja yang kamu nazarkan dari sebuah nazar, Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya. orang-orang yang berbuat zalim tidak ada seorang penolongpun baginya.” (QS. al-Baqarah : 270)

B. b. Definisi Sedekah Menurut Bahasa

Berikutnya adalah kata “sedekah” yang ditinjau dari segi bahasa. Menurut kamus “Lisânul ‘Arab” satu akar kata dengan kalimat صدق-يصدق-صدقا yang mempunyai arti berkata benar dan jujur, kebalikan dari kalimat كذب-يكذب-كذبا yang berarti berkata bohong. Dikatakan صدقت القوم أي قلت لهم صدقا yang artinya “saya berbicara jujur dan benar terhadap suatu kaum.” Dan kalimat صدّق berarti membenarkan. Dikatakan صدّق قولك أي قبله yang berarti “dia telah membenarkan atau menerima perkataanmu.” Dan kata “sedekah” itu sendiri berasal dari kalimat “الصدقة” yang secara bahasa sama dengan kalimat “الحسنة” yang berarti suatu kebaikan. Sedangkan kata kerja dari kalimat ini berasal dari kalimat تصدق-يتصدق-تصدقا yang berarti bersedekah, memberi sedekah, atau berbuat kebaikan.4 Contoh kalimatnya dapat dilihat di dalam beberapa ayat berikut ini,

“Ambillah dari sebagian harta mereka sebagai sedekah (kebaikan), dengan (sedekah itu) kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan do’akanlah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.” (QS. at-Taubah : 103)

“Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah penangguhan sampai dia berada dalam kelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. al-Baqarah : 280)

Dari pemaparan di atas, penulis dapat menyimpulkan bahwasannya kata “sedekah” erat kaitannya dengan sesuatu yang bersifat kebenaran atau kebaikan. Hal ini karena sumber pengambilan akar katanya diambil dari kalimat صدق-يصدق-صدقا yang berarti berkata benar atau jujur.

B. c. Definisi Infak Menurut Istilah

Definisi  “infak” menurut istilah terdiri dari beberapa pengertian, di antaranya :

  • Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) adalah “pemberian sumbangan harta (selain zakat wajib) dalam hal kebaikan untuk kepentingan umum.” Dan kata “menginfakkan harta” berarti “memberikan sumbangan harta dalam hal kebaikan untuk kepentingan umum.”5
  • Menurut Imam aj-Jurjani dalam kitabnya at-Ta’rîfât menjelaskan bahwa infak adalah pembelanjaan atau penggunaan harta untuk suatu kebutuhan (صرف المال إلى الحاجة).6
  • Menurut Ahmad Mukhtar Umar dalam kitabnya Mu’jam al-Lughah al-‘Arabiyyah al-Mu’âshirah bahwasannya kata infak yang dimaksud selalu berkaitan dengan harta, dan mempunyai makna pembelanjaan atau penghabisan harta tanpa perhitungan (boros).7

Dari berbagai sumber yang penulis paparkan di atas, penulis dapat menarik kesimpulan bahwasannya kata “infak” menurut istilah para pakar bahasa selalu berkaitan erat dengan kata al-mâl  atau harta. Dan mempunyai makna sekitar “pembelanjaan atau pemberian harta tertentu dalam hal kebaikan kepada siapa saja yang membutuhkan dan berhak menerimanya untuk suatu kepentingan atau kebutuhan tertentu.

B. d. Definisi Sedekah Menurut Istilah

Definisi “sedekah” menurut istilah terdiri dari beberapa pengertian, di antaranya:

  • Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) mempunyai arti “pemberian sesuatu kepada fakir miskin atau yang berhak menerimanya, di luar kewajiban zakat fitrah sesuai kemampuan si pemberi.” Atau sering disebut dengan istilah “derma” dan orangnya sering disebut sebagai “dermawan” yaitu orang yang suka berderma (bersedekah). Dan kata “menyedekahkan harta” berarti “memberikan harta sebagai sedekah kepada yang berhak menerimanya sesuai kemampuan si pemberi” atau disebut juga “mendermakan harta”.8
  • Menurut Imam ar-Ragib al-Ashfahani dalam kitabnya Mu’jam Mufradât Alfâdz al-Qurân menerangkan bahwa makna sedekah adalah “apa-apa yang dikeluarkan oleh manusia dari hartanya dengan niat untuk mendekatkan diri kepada Allah swt. seperti halnya zakat, akantetapi biasanya sedekah dikenal sebagai sesuatu yang disunnahkan atau dianjurkan, sedangkan zakat untuk sesuatu yang wajib.9
  • Imam aj-Jurjani beliau mendefiniskan istilah “صدقة” dalam kitabnya “at-Ta’rîfât”. Menurut beliau, صدقة adalah segala pemberian yang dengannya kita mengharap pahala dari Allah swt.

B. e. Permasalahan Penggunaan Istilah Sedekah

 

  • Menurut Syeikh Dr. Yusuf Qordhowi dalam kitabnya Fiqhu az-Zakât menegaskan bahwasannya makna dari kata “sedekah” itu sendiri adalah penamaan lain dari kata “zakat” hal ini dilihat dari sudut pandang bahasa al-Quran dan as-Sunnah. Sebagaimana Allah swt. berfirman :

“Ambillah dari sebagian harta mereka sebagai sedekah (kebaikan), dengan (sedekah itu) kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan do’akanlah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.” (QS. at-Taubah : 103)

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. at-Taubah : 60)

Dan dari hasits Rasulullah saw. tatkala mengutus Mu’adz bin Jabal ra. ke negeri Yaman, dan memerintahkan kepadanya untuk mengambil harta-harta orang-orang ahli kitab yang telah masuk Islam sebagai zakat. Rasulullah saw. bersabda :

أعلمهم أن الله افترض عليهم في أموالهم صدقة تؤخذ من أغنيائهم

 “…beritahukanlah kepada mereka (Ahli Kitab yang telah masuk Islam), bahwa Allah telah mewajibkan zakat atas mereka, yang diambil dari orang kaya di antara mereka.” (HR. Bukhari dan Muslim).10

Dari semua nas ini menunjukan bahwasannya maksud penggunaan kata “sedekah” di sini adalah zakat yang hukumnya wajib.

Dan hanya saja ‘urf (kebiasaan, tradisi, adat) telah merubah kata “sedekah”, dan kata itu berubah maknanya menjadi istilah tersendiri yang hukumnya sunnah. Juga memiliki makna tersendiri sebagai apa-apa yang didermakan atau diberikan oleh seseorang terhadap orang yang meminta-minta. Akantetapi isyarat ‘urf ini tidak lantas memalingkan kita dari kebenaran kalimat-kalimat dari bahasa arab pada masa turunnya al-quran.11

  • Dan istilah “sedekah” ini juga sering dipandang sebagai sesuatu yang ma’rûf (benar dalam pandangan syara’). Pengertian ini lebih menunjukan bahwasanya istilah sedekah lebih umum dari pada istilah-istilah sebelumnya. Istilah ini didasarkan pada hadits shahih riwayat Imam Muslim bahwa Nabi saw. bersabda : “كل معروف صدقة (setiap kebajikan, adalah sedekah).

Berdasarkan poin ini, maka mencegah diri dari perbuatan maksiat adalah sedekah, memberi nafkah kepada keluarga adalah sedekah, ber-’amar ma’ruf nahi munkar adalah sedekah, menumpahkan syahwat kepada isteri adalah sedekah, dan tersenyum kepada sesama muslim pun adalah juga sedekah. Agaknya arti sedekah yang sangat luas inilah yang dimaksudkan oleh Imam aj-Jurjani ketika beliau mendefiniskan istilah “صدقة” dalam kitabnya “at-Ta’rîfât”. Menurut beliau, صدقة adalah segala pemberian yang dengannya kita mengharap pahala dari Allah swt.12 Pemberian (al-‘âthiyah) di sini dapat diartikan secara luas, baik pemberian yang berupa harta maupun pemberian yang berupa suatu sikap atau perbuatan baik.

B. f. Perbedaan Infak dan Sedekah

  • Sedekah, tidak khusus harta saja; bisa berupa amalan lisan atau perbuatan atau menginfakkan harta, karena hal ini disebutkan nabi dalam beberapa hadits shahih salah satu contohnya hadits berikut ini :

Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Sesungguhnya sebagian dari para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, orang-orang kaya lebih banyak mendapat pahala, mereka mengerjakan shalat sebagaimana kami shalat, mereka berpuasa sebagaimana kami berpuasa, dan mereka bershodaqoh dengan kelebihan harta mereka”.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَوَلَيْسَ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ مَا تَصَّدَّقُونَ

“Bukankah Allah telah menjadikan bagi kamu sesuatu untuk bershodaqah?

إِنَّهُ بِكُلِّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةٌ وَبِكُلِّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ وَبِكُلِّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ وَبِكُلِّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ

Sesungguhnya tiap-tiap tasbih adalah shodaqoh, tiap-tiap tahmid adalah shodaqoh, tiap-tiap tahlil adalah shodaqoh,

وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْيٌ عَنْ الْمُنْكَرِ صَدَقَةٌ

“menyuruh kepada kebaikan adalah shodaqoh, mencegah kemungkaran adalah shodaqoh.

وَفِي بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ

dan persetubuhan salah seorang di antara kamu (dengan istrinya) adalah shodaqoh.
Mereka bertanya, “ Wahai Rasulullah, apakah (jika) salah seorang di antara kami memenuhi syahwatnya, ia mendapat pahala?”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,

أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ

“Tahukah engkau jika seseorang memenuhi syahwatnya pada yang haram, dia berdosa. Demikian pula jika ia memenuhi syahwatnya itu pada yang halal, ia mendapat pahala”. (HR. Muslim no. 2376)

Karena maknanya umum, “pemberian yang diberikan karena mengharap ridho Allah swt.” (sebagaimana definisi diatas), dan ini tidak hanya khusus harta saja.

  • Adapun Infaq, maknanya mengeluarkan harta; Sehingga infaq, khusus dalam hal harta saja. Sedangkan mengeluarkan harta, bisa berarti dijalan Allah (dan ini bisa disebut juga shadaqah), bisa pula dijalan yang diperbolehkan, bisa pula bermakna tercela. Adapun infaq yang tercela; terbagi dua: (1) Isyraf : Berlebih-lebihan/bermewah-mewahan dalam perkara yang mubah
    (2) dan Tabdzir: Membelanjakan harta dalam perkara maksiat meskipun hanya satu rupiah. Wallahua’lam.[]

Redaktur: Sahlan Muhammad Faqih

 

 

 

 

 

 

 ** IMG_3909-001 Penulis adalah seorang mahasiswa di fak. Ushuluddin Univ. al-Azhar Kairo-Mesir tahun kedatangan 2012 M. Dan sekarang penulis diamanahi sebagai koordinator bidgar. Tarbiyyah di Pwk. PP. Persis Mesir masa jihad 2012-2013 M.

 


 1 Kamus “Lisânul ‘Arab”, bab huruf “nûn”, hal. 4507-4508.

2 Mu’jam Mufradât Alfâdz al-Qurân, karya Imam ar-Râgib al-Ashfahânî, hal. 380.

3 Ibid.

4 Kamus Lisânul ‘Arab, bab huruf “shâd” , hal. 2417&2419.

5 KBBI Offline (Kamus Besar Bahasa Indonesia).

6 At-Ta’rîfât karya Imam aj-Jurjani, hal. 39

7 Mu’jam al-Lughah al-‘Arabiyyah al-Mu’âshirah karya Ahmad Mukhtar Umar, hal. 2260.

8 KBBI Offline (Kamus Besar Bahasa Indonesia).

9 Mu’jam Mufradât Alfâdz al-Qurân karya Imam ar-Ragib al-Ashfahani, hal. 209.

10 Fiqhu az-Zakât karya Syaikh Dr. Yusuf Qardhawi, hal. 40.

11 Ibid. hal. 41.

12 At-Ta’rîfât karya Imam aj-Jurjani, hal. 132.

By Pwk. PP. Persis Mesir Dikirimkan di Fiqh

Kegiatan Pwk Persis Mesir di Bulan Ramadhan 1434 H (4)

1005646_3285357910307_2078906253_n

KAIRO- Agenda kegiatan Pwk PP Persis Mesir yang keempat di bulan suci Ramadhan ini, bisa terlaksana seperti biasa.

Kedua kali-nya kegiatan Ramadhan di rumah-rumah jama’ah dilakukan di daerah Gami’, Hayyul ‘Asyir-District Nasr City. Beberapa hari yang lalu bertempat di rumah keluarga Pian Sopian, dan pada kesempatan  Jumat (19/7/2013) sekarang bertempat di rumah Haris Ramlan. Dia termasuk dari senior jama’ah Persis yang menetap di Mesir.

Jama’ah yang hadir kali ini dihadiri juga oleh perwakilan jama’ah Persis dari Indonesia wilayah timur. Esensi kegiatan Ramadhan ini tidak hanya sebatas kultum Ramadhan, tapi untuk mempererat ikatan jama’ah Persis, terkhusus yang di Mesir.

Reporter: Sahlan Muhammad Faqih

 

Kegiatan Pwk Persis Mesir di Bulan Ramadhan 1434 H (3)

KAIRO- Kegiatan Pwk Persis Mesir di bulan Ramadhan 1434 H pada hari Rabu (17/7/2013) adalah sebagai kegiatan ketiga yang diselenggarakan di rumah jama’ah Persis.

Rumah keluarga Fauzi menjadi tempat berlangsungnya kegiatan intensif Ramadhan Pwk Persis Mesir pada kesempatan hari ini. Tempat yang berlokasi di Bawwabah-1, yang masih masuk kategori Hayyul Asyir-District Nasr City. Ternyata tidak hanya dihadiri oleh para jama’ah beserta para simpatisannya. Namun sebagian dari warga Indonesia yang berada dibawah naungan organisasi kekeluargaan Jawa Barat atau yang lebih dikenal dengan KPMJB, pun ikut serta dalam kegiatan kali ini.

Seperti biasa setiap kegiatan berlangsung, di dalamnya selalu diisi dengan beberapa sesi kegiatan. Kegiatan pertama, diisi dengan tilawah Al-Quran berjamaah. Sistem yang digunakan, dengan baca per-jamaah dengan jumlah ayat yang disepakati bersama. Waktu yang dialokasikan untuk tilawah Al-Quran ini sekitar setengah jam.

Kemudian, dilanjut dengan kajian Fiqh Siroh Nabawiyyah oleh Al-Ustadz Abdullah, mahasiswa Al-Azhar berkebangsaan Mesir yang sudah menempuh kuliah strata dua (S2) di Fakultas Lughah Al-Arabiyyah.

Setelah itu, sesi ketiga adalah kuliah Ramadhan. Untuk kesempatan kali ini tugasnya diemban oleh dua jama’ah Persis. Keduanya adalah mahasiswa Al-Azhar dari Fakultas Syari’ah wa Qanun jurusan Syari’ah Islamiyyah.

Penceramah pertama adalah Human, mahasiswa yang masih duduk di tingkat 2. Dia adalah jama’ah Persis  yang berasal dari Kota Santri, Tasikmalaya-Jawa Barat. Dan penceramah kedua adalah Sandi Heriyana, mahasiswa yang masih duduk di tingkat 3. Dia adalah jama’ah Persis yang berasal dari Kota Dodol, Garut-Jawa Barat.

Kegiatan shilaturahmi ke rumah-rumah jama’ah Persis yang sampai hari ini sudah terhitung yang ketiga kalinya. Adalah sebagian dari tujuh agenda kegiatan Pwk PP Persis Mesir di bulan Ramadhan secara keseluruhan.

Selain itu, kegiatan ini juga disesuaikan dengan kondisi masing-masing jama’ah. Berhubung dengan rencana sebagian jama’ah Persis yang akan melaksanakan i’tikaf pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan.[]

Reporter: Sahlan Muhammad Faqih

Kegiatan Pwk Persis Mesir di Bulan Ramadhan 1434 H (2)

_MG_0136

KAIRO- Jama’ah PWK Persis Mesir Senin (15/7/2013) kembali menggelar kegiatan keduanya di bulan suci Ramadhan ini.

Kali ini kegiatan dilakukan di rumah keluarga Pian Sopian. Dia adalah salah satu jama’ah Persis yang bisa dibilang senior. Dan sekarang ini dia sedang menempuh S2-nya di American Open University.

Seperti biasa acara yang dihadiri oleh jama’ah Persis beserta simpatisannya ini. Diisi dengan kajian dan kultum Ramadhan. Untuk sesi kajian kali ini, dihadiri oleh pemateri yang berasal dari negeri Mesir. Dia adalah Ustadz Abdullah, orang Mesir yang sudah lama berinteraksi dengan jama’ah Persis yang menetap di Mesir.

Ustadz Abdullah menyampaikan kajian Fiqh Sirah Nabawiyyah menggunakan kitab Hadyu Muhammad Sallallâhu ‘alai wa Sallam fi Ibâdâtihi wa Mu’âmalâtihi wa Akhlâqihi. “Kitab ini adalah kitab yang berisi faidah-faidah kehidupan Rasulullah Saw. hasil seleksi dari kitab Zâdul Ma’âd karya Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah.” Ucap Ustadz Abdullah dengan Bahasa Indonesianya yang sudah lancar.

Dan untuk bagian kultum Ramadhan, tugasnya diberikan pada Sahlan Muhammad Faqih. Mahasiswa Al-Azhar dari Fakultas Ushuluddin yang masih duduk di tingkat satu. Tema yang diangkatnya berkenaan dengan interaksi yang benar  dengan Al-Quran.

Reporter: Sahlan Muhammad Faqih

Kegiatan Pwk Persis Mesir di Bulan Ramadhan 1434 H (1)

46672_551280288270280_451864931_n

Kairo- Pada hari Jumat (12/7/2013) Pwk Persis Mesir memulai kegiatannya kembali, melanjutkan program kegiatan di Termin kedua  yang sempat terpotong oleh kegiatan imtihan di Universitas Al-Azhar.

Kegiatan Pwk Persis Mesir yang pertama kali di bulan Ramadhan ini, bertempat di rumah Jama’ah Persis Rahmat Hudaya, yang berada di wilayah Saqar-Hayyul Asyir di District Nasr City.

Acara ini dihadiri oleh para jama’ah Persis dan simpatisannya yang mayoritas menetap di wilayah Nasr City. Walaupun ada sebagian jama’ah yang datang dari luar wilayah Nasr City seperti Qatamea.

Tentatif acara yang digelar terdapat tiga sesi, yang pertama tilawah yang dilakukan secara berjamaah.

Yang kedua, ceramah singkat yang disampaikan oleh dua orang pemateri yang sebelumnya sudah ditentukkan dengan tema diserahkan pada masing-masing pemateri, sampai menjelang buka puasa. Pemateri pertama adalah Ikhwanul Haq, kader Persis yang sedang menempuh kuliah S1 di Fakultas Ushuluddin Al-Azhar Kairo. Dan pemateri kedua adalah Furkon, kader Persis yang sedang menempuh kuliah S1 di Fakultas Syari’ah Al-Azhar Kairo. Dan sesi ketiga, ifthar jama’i.

Reporter: Sahlan Muhammad Faqih

Ketegasan Rasulullah SAW

Oleh : Agustiar Nur Akbar *)

Suatu ketika di zaman Rasulullah SAW pada masa ‘Fathul Makah’ (pembebasan kota Mekah), ada seorang wanita Quraisy yang mencuri. Wanita tersebut seorang bangsawan dari Bani Makhzum. Mereka bingung dalam memutuskan perkara tersebut.

Dalam perundingan salah seorang dari mereka mengusulkan untuk membicarakannya kepada Usamah. Melalui Usamah mereka berniat untuk memintakan syafa’at atau ampunan dari Rasulullah SAW atas wanita tersebut. Mereka tahu bahwa Usamah adalah salah seorang yang dicintai oleh Rasulullah SAW. Berharap Rasulullah mengabulkan permintaan Usamah.

Ketika Usamah menyampaikan kepada Rasulullah SAW perihal keinginan mereka. Rasulullah SAW menjawab, “Apakah engkau hendak membela seseorang agar terbebas dari hukum yang sudah ditetapkan oleh Allah SWT?”

Setelah itu Rasulullah SAW berdiri dan berkhutbah, “Wahai manusia sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kamu adalah; apabila seorang bangsawan mencuri, mereka biarkan. Akan tetapi apabila seorang yang lemah mencuri, mereka jalankan hukuman kepadanya. Demi Dzat yang Muhammad berada dalam genggaman-Nya. Kalau seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri. Niscaya aku akan memotong tangannya.”

Kemudian Rasulullah SAW memerintahkan agar memotong tangan wanita tersebut. Setelah itu wanita tersebut bertaubat dan menikah. (HR Bukhari Muslim)

Di sini sangat jelas sekali bagaimana ketegasan Rasulullah SAW dalam menjalankan perintah Allah swt. Bagaimana Rasulullah saw bersikap terhadap yang hak dan yang bathil. Rasulullah SAW tidak mengenal istilah kolusi, korupsi dan nepotisme.

Dalam menegakan hukum yang bertujuan tercapainya keadilan serta kemashlatan bersama. Rasulullah SAW tidak pandang bulu, tidak melihat latar belakang. Tidak melihat apakah ia pejabat atau bangsawan. Orang yang dekat dan dicintai Rasulullah saw tidak menjadi jaminan untuk lolos dari hukuman.

Fatimah binti Muhammad, putri tercinta Rasulullah SAW pun tak luput dari hukuman jikalau ia mencuri. Bahkan beliau sendiri yang akan menghukumnya. Terlihat bagiamana Rasulullah SAW bersikap profesional dalam melaksanakan tugasnya.

Kekuasaan, kemuliaan dan keutamaan pada diri beliau tidak digunakan secara semena-mena. Beliau tidak melebihkan satu dengan yang lainnya jika sudah memasuki ranah hukum. Termasuk darah dagingnya sendiri yang beliau cintai.

Inilah sosok pemimpin sejati dan profesional; mempunyai sikap tegas dalam memutuskan suatu perkara. Bukan saja istiqomah serta memegang teguh aturan-aturan Ilahi.

Rasulullah SAW juga bersikap adil terhadap umatnya. Semoga di kemudian hari kita dapat menemukan pemimpin yang mempunyai jiwa kepemimpinan seperti Rasulullah SAW.

Wallahu a’lam bish-shawab.

*) Penulis adalah mahasiswa Indonesia yang tengah menuntut ilmu di Kairo, Mesir.

By Pwk. PP. Persis Mesir Dikirimkan di Hikmah

Hukum Asuransi Di Dalam Islam*

Oleh Arif Rahman Hakim

Prolog

Sistem asuransi atau pemindahan tanggungan resiko, menurut para ahli di bidang asuransi, ide tentang asuransi ini sudah  ada dan diterapkan pada sistem-sistem kuno sekitar 2000 tahun sebelum masehi. Namun dokumen pertama tentang asuransi laut dikenal pada tahun 1347, yang dikenal dengan Dokumen Italia. Sejak saat itu mulailah asuransi diatur sedemikian rupa di Eropa sampai sekarang. Sedangkan untuk asuransi darat, mulai muncul setelah kejadian kebakaran yang sangat besar di London pada tahun 1666, maka muncullah asuransi korban kebakaran. Setelah itu, barulah bermunculan macam-macam asuransi. Seperti, asuransi kecelakaan saat bekerja, asuransi jiwa, asuransi pertanian, asuransi pencurian, asuransi angkutan udara, dan lain-lain.[1]

Baca lebih lanjut

Selayang Pandang Tentang Fiqih Islam*

Oleh Arif Rahman Hakim**

Pengertian Fiqih

Fiqih secara etimologi (bahasa Arab) memiliki arti pemahaman (al-fahm). Oleh karena itu orang-orang Arab (sebelum islam) menggunakan kata faqîh untuk seorang cendikiawan yang mempunyai ilmu yang luas.
Selain itu, masih secara bahasa fiqih berarti pengetahuan (al-‘ilm). Hal tersebut bisa kita lihat penggunaannya pada istilah fiqh al-lughah yang mempunyai makna hampir sama dengan ‘ilmu al-lughah karena isinya sama-sama membahas tentang kaidah-kaidah dan aturan bahasa Arab.
Adapun secara terminologi makna fiqih mengalami perubahan dari masa ke masa. Dari maknanya yang begitu luas dan mencakup berbagai objek seiring dengan perubahan zaman maknanya terus menyempit dan menjadi suatu disiplin ilmu yang khusus, tidak ada bedanya dengan filsafat yang pada akhirnya berubah menjadi salah satu disiplin ilmu tertentu. Baca lebih lanjut

IKHLAS; Tanpanya amal hanya sia-sia…

Oleh : Sujang El-Sundawy*

“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus” (QS. Al-Bayyinah: 5)

“Hanyasanya segala amal itu tergantung niatnya. Dan seseorang itu akan mendapatkan apa yang dia niatkan…” (HR. Imam Bukhari: 54)

Sahabat Muslim yang Semangat

Tentunya sahabat sudah sangat dekat bahkan sering mendengar kata ikhlas, kita sering mendengar orang menyebut-nyebut kata ikhlas tersebut. Tapi apakah sahabat sudah memahami dengan baik apa itu ikhlas?? So, dalam tulisan sederhana ini saya akan mencoba untuk berbagi pengetahuan mengenai ikhlas.

Sahabat Musalim yang Semangat Baca lebih lanjut

Humanisme Islam

da perbedaan problematika yang melilit negara maju dengan negara berkembang. Problematika krusial yang melilit masyarakat maju adalah kehilangan nilai-nilai spiritual. Sedangkan, problematika yang melilit negara berkembang adalah kehilangan nilai-nilai kemanusiaan.
Pada negara maju, agama telah dipinggirkan karena dianggap sebagai ajaran yang skeptis. Namun, meskipun begitu, pada masyarakat maju, buta huruf, putus sekolah, kemiskinan, pengangguran, korupsi, kolusi, nepotisme, suap, baku hantam lalu lintas, dan pencemaran lingkungan memiliki kadar tingkat yang sangat rendah. Baca lebih lanjut